Langsung ke konten

Peran Refraksionis Optisien pada Pemeriksaan Mata di Bidang Hukum dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Kesehatan Mata Masyarakat

  • Mochammad Kholil STIKes Widya Husada Semarang, ID

Abstrak

Pelayanan Refraksi optisi adalah Refraksionis Optisien / Optometris merupakan bagian integral pelayanan kesehatan, menjadi syarat penting dengan meningkatnya prevalensi kelainan refraksi dan penyakit mata, namun masih terjadi Refraksionis Optisien tidak melaksanakan standard pelayanan refraksionis optisien. Tujuan penelitian untuk menganalisis perlindungan hukum pasien optikal dalam pelayanan kesehatan mata dan faktor-faktor yang menjadi alasan ketidakpuasan pasien terhadap refraksionis optisien dalam pelayanan kesehatan mata di kota Semarang.

Metode penelitian ini adalah yuridis  normatif empiris dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data  sekunder dan data primer. Data sekunder meliputi bahan hukum primer,  sekunder dan tersier, sedangkan data primer  diperoleh melalui penelitian lapangan (field Research). Hasil penelitian,  bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Refraksionis  Optisien karena tidak melakukan standar pelayanan refraksi dikarenakan kurangnya pengawasan dan kurangnya pengetahuan tentang SOP tentang peraturan perundang undangan, Akibat hukum bagi Refraksionis Optisien yang tidak melindungi pasien optikal tidak pernah dilaksanakan karena kurangnya pengawasan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan.  Rekomendasi perlu diadakan sosialisasi terhadap Refraksionis Optisien dengan diadakannya seminar dan workshop, dan perlu sanksi tegas terhadap Refraksionis Optisien yang melakukan pekerjaannya tidak sesuai SOP.